Selanjutnya di perjalanan, anjing tersebut tiba-tiba ingin turun.
EL mengaku sudah berusaha menaikan kembali.
Namun saat tiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi.
Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas.
Sehingga pelaku tetap menjalankan motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret.
Belakangan diketahui, tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata: “bu itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang?”
Ia pun kemudian menaikan kembali anjing tersebut ke motor.
Menurut pengakuan pelaku, ia sebenarnya bukan pemilik anjing jenis POM tersebut.
“Anjing tersebut dimiliki oleh teman pelaku yang berinisial Y. Yang mana Y dikatakan saat ini sedang berada di luar Kota, sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya,” papar Kapolsek.
Apes, EL pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya tersebut.
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Ia dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.
Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.
Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023, anjing tersebut jenis kelamin jantan.
Anjing mengalami vulnus abrasio, luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).
Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain ada gangguan fungsi liver (organ hati).
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
Baca Juga: Kawasaki KLX150 Adu Banteng Lawan 'Anjing Oren', Terpelanting Tersungkur ke Aspal