Namun, bukannya membeli rokok, kata Joko, pelaku malah pergi ke tempat duplikat kunci.
"Iya, pelaku bukannya pergi beli rokok, tapi pergi ke tempat duplikat kunci Masaran untuk menduplikatkan kunci motor korban," terangnya.
Tiga hari berselang, tepatnya pukul 19:30 WIB, (17/5/23) pelaku meminta korban untuk membelikan pulsa di salah satu toko retail di Desa Karangmalang, Masaran, Sragen.
Kemudian, korban meminta orang lain untuk membeli pulsa, dan ketika selesai membeli pulsa, Vario 125 hitam korban sudah tidak ada.
Aksi pelaku terungkap, usai korban melihat rekaman CCTV yang ada di toko retail tersebut.
Kemudian, pelaku langsung diringkus polisi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Honda BR-V Anggota DPRD Dihadang Istri, Naik Ke Kap Mesin Sempat Diseret, Langsung Dikepung Warga