Pemutihan pajak kendaraan di Sultra ini diberikan pemerintah provinsi termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Meliputi pembebasan terkait sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023.
Adapun syarat berkas untuk mengikuti pemutihkan pajak kendaraan, di antaranya fotokopi KTP, STNK (asli).
Kemudian laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat