Ampunan Pajak Kendaraan Menular ke Provinsi Ini, Nunggak Tahunan Gak Mikir Denda

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 10:35 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Beberapa provinsi kini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Tapi ada satu provinsi lagi yang ketularan gelar program ampunan pajak kendaraaan.

Jadi meski menunggak pajakan bertahun-tahunan, si pemilik kendaraan gak mikir denda lagi.

Para pemilik kendaraaan sisa membayar tunggakan nominal pajak tanpa denda seperserpun.

Yakni provinsi Sulawesi Utara yang juga memberi pemutihan pajak kendaraan dari 22 Mei 2023 sampai 31 Juli 2023.

Salah satu warga, Selang (70) menyebut adanya pemutihan ini cukup terbantu.

TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh
Suasana kantor Samsat Kolaka saat program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Utara

Ia merasa ada kemudahan yang diberikan, dengan adanya program tersebut.

"Syukur sekarang bayar pajak mudah tidak seperti sebelumnya," ucapnya.

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra ini diberikan pemerintah provinsi termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Meliputi pembebasan terkait sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023.

Adapun syarat berkas untuk mengikuti pemutihkan pajak kendaraan, di antaranya fotokopi KTP, STNK (asli).

Kemudian laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat

Sumber: https://sultra.tribunnews.com/2023/05/22/potret-terkini-pemutihan-pajak-di-kantor-samsat-kolaka-sultra-warga-masih-keliru-cara-pembayaran