Otomotifnet.com - Advokat bernama Arifin Purwanto menuntut masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup.
Perjuangannya sampai ajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh itu, masa berlaku SIM bisa berubah seumur hidup atau tidak tunggu keputusan MK.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup.
Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis (5 tahun).
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Melihat ini, Pengamat atau Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto beri nasihat ke Arifin Purwanto.
Menurut Budiyanto, uji materi undang-undang secara konstitusional diperbolehkan jika dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.
Budiyanto mengatakan, masa berlaku SIM dibuat per 5 tahun dengan latar belakang yang jelas.
Sebab berkaitan dengan beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh pemegang SIM tersebut.
"Kompetensi seseorang meliputi, satu pengetahuan, dua ketrampilan, tiga sikap perilaku. Karakter ini bisa mengalami pasang surut sehingga perlu dites kembali," pendapat Budiyanto, (12/5/23).
"Waktu penentuan lima tahun dinilai cukup," tegasnya.
Budiyanti mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Sudah melalui memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
"Penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang saya kira sudah melalui pengkajian yang matang dan mendalam dari beberapa aspek sehingga secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan," kata dia.
"Secara yuridis jelas bahwa masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, secara eksplisit sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Budiyanto mengatakan, yang lebih penting bahwa penggugat dalam menyampaikan gugatannya ke MK dapat memberikan alasan yang kuat secara ilmiah dan dapat meyakinkan Hakim MK.
"Nanti majelis hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak," tandas Budiyanto.
Baca Juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura