Pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain.
“Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan. Namun tidak sedikit pengemudi bersikap sembrono dan ugal-ugalan,” tambahnya.
Masih menurutnya, pembiaran terhadap pengemudi ugal-ugalan tanpa memberikan sanksi tegas, sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat.
Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melibatkan 3 instansi, yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap pengemudi ugal-ugalan.
Baca Juga: Banyak Pelat Dinas Palsu, Modusnya Konyol, Pelaku Terancam Pidana Serius
Sebab menyangkut keselamatan manusia, yang tentu saja perlu dilakukan upaya hukum yang setimpal.
“Bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal-ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan. Berupa pencabutan SIM dalam waktu tertentu,”
“Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan pengadilan. Tanpa adanya tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum, sikap dan perilaku ugal-ugalan akan berulang terus,” urai Budiyanto.
Pasal berlapis menanti pengendara ugal-ugalan. Yaitu dijerat Pasal 311 UULLAJ No. 22/2009, berupa sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Lalu melanggar rambu-rambu dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Pengendara Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Silakan Kalau Mau Merasakan Masuk Bui
Dilanjut pelanggaran terhadap gerakan lalu lintas, diatur dalam pasal 287 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam pasal 287 ayat 5, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.