Otomotifnet.com - Kini pembelian Solar Subsidi dipersulit.
Punya uang segunung sekalipun, belum tentu bisa beli Solar.
Bahkan petani yang ingin beli Solar aja sampai bela-belain adu mulut sama petugas SPBU dulu.
Kondisi itu seperti tergambar dari unggahan video akun Instagram @andreli_48, (28/5/23).
Dalam narasi video, disebutkan insiden terjadi pada salah satu SPBU di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.
"Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina," demikian keterangan pengunggah.
"Bagaimana nasib petani penggiling padi yang belum punya scan barcode? Spbu Kalijambe Sragen. Coboy_pensiun," lanjut keterangan tersebut.
Lantas bagaimana keterangan PT Pertamina terkait video petani ditolak beli Solar tersebut?
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho beri tanggapan.
Brasto mengungkapkan, kejadian itu terjadi di SPBU 4457219, Jalan Raya Solo-Purwodadi Nomor 13, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah, (17/5/23).
"Dalam kejadian tersebut, konsumen penggiling padi (non-kendaraan) tidak dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU tersebut karena konsumen tidak membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait," ujar Brasto, (30/5/23).
Pada prinsipnya, lanjut Brasto, SPBU 4457219 Kalijambe akan melayani pengisian BBM non-kendaraan asalkan konsumen membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.
Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.
"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.
Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.
Pihak yang Berhak Beli Solar Subsidi
1. Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
2. Usaha Perikanan
Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
3. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.
4. Usaha Transportasi
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
5. Pelayanan Umum
- Layanan jasa penguburan (krematorium) dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
- Layanan panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
- Layanan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.
Baca Juga: Beli Solar Subsidi Pakai QR Code Berlaku di 234 Wilayah, Ini Cara Daftarnya