Otomotifnet.com - Terungkap fakta-fakta baru terkait perampokan Avanza di Lampung yang bikin istri korban meninggal dunia.
Usut punya usut, perampokan ini dilakukan oleh orang dekat alias tetangganya sendiri.
Latar belakang tetangga nekat melakukan perampokan hingga pembunuhan juga telah dibongkar penyidik Polres Tulangbawang.
Polisi telah melakukan rekonstruksi peristiwa perampokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tulangbawang, Lampung.
Diketahui peristiwa perampokan yang disertai penculikan dan pembunuhan tersebut sempat bikin heboh publik.
Warga Tulangbawang dikejutkan dengan peristiwa perampokan yang disertai dengan penculikan istri korban beberapa waktu lalu.
Tak sampai di situ saja, wanita yang menjadi korban penculikan itu dibunuh pelaku perampokan.
Pelaku yang tega melakukan perampokan, peculikan hingga pembunuhan di Tulangbawang merupakan tetangganya sendiri.
Berikut fakta-fakta peristiwa sadis yang dilakukan oleh tetangga di Tulangbawang Lampung hingga pelaku tertangkap :
1. Suami syok dapati rumah dirampok istri diculik
Seorang suami di Tulangbawang Lampung syok mendapati rumahnya dirampok hingga istrinya diculik.
Peristiwa perampokan disertai penculikan itu terjadi pada Senin (22/5/2023) subuh di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Korbannya Mustam, sedangkan istrinya bernama Warsih menghilang dalam peristiwa perampokan di Tulangbawang itu.
Sehingga menimbulkan spekulasi bila Warsih, istri dari Mustam hilang karena diculik perampok.
Pelaku perampokan dan penculikan di Tulangbawang Lampung juga sempat membawa kabur Toyota Avanza BE 1693 TY.
2. Mobil korban perampokan ditemukan di Pasar Unit II istri menghilang
Diketahui Toyota Avanza BE 1693 TY milik korban Mustam warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditemukan pada Senin (22/5/2023) siang.
Mobil tersebut ditemukan di parkiran Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang beberapa jam usai kejadian.
Saat ditemukan mobil tersebut dalam kondisi terkunci.
Sementara istri Mustam, saat itu belum ditemukan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi membenarkan adanya kejadian perampokan disertai penculikan tersebut.
"Ya benar terdapat aksi dugaan perampokan di Kecamatan Banjar Agung," terangnya (22/5/2023).
Saat itu pihaknya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan proses penyelidikan.
3. Istri korban ditemukan tewas di rawa dua hari kemudian
Setelah dua hari hilang, Warsih istri korban perampokan bernama Mustam ditemukan sudah meninggal dunia di rawa kering Kampung Penawar Rejo Unit 1 Tulangbawang, Lampung pada Rabu (24/5/2023).
Kondisi jenazah warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang ini memprihatinkan karena sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
Selain itu, bagian matanya tertutup lakban.
Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, AKP Taufik saat ditemui di ruang jenazah RSUD Menggala mengungkapkan, jenazah itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bernama Edi.
"Ditemukan oleh salah satu warga bernama Edi saat akan memasang perangkap ikan jenis bubu," terangnya (24/5/2023).
Edi mengungkapkan, saat ditemukan, kondisi jenazah tertutup oleh rumput kering yang ada di rawa.
"Saat ditemukan saksi, kondisi jenazah tertutup rumput di rawa itu, kemungkinan dilakukan pelaku untuk menyamarkan jenazah," ucapnya.
4. Akhirnya pelaku tertangkap, ternyata tetangga korban
Polres Tulangbawang bersama Polda Lampung berhasil menangkap pelaku kasus perampokan dan penculikan di Tulangbawang.
Kini pelaku sudah diamankan petugas. Pelaku merupakan tetangga korban yang kini sudah menetap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tulangbawang bersama gabungan anggota Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan yang membuat korban meninggal dunia yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen (2/6/2023).
Adapun pelaku berinisial MS atau Mei Subki (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"MS ini masih tetangga korban. Namun kini sudah berdomisili dan menetap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," paparnya.
Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (1/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
"MS ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Unit 1 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kamis kemarin sekira pukul 12.00 WIB," terangnya.
5. Motif pelaku bunuh istri korban
Motif MS (24) pelaku perampokan nekat melakukan penculikan hingga pembunuhan karena terpergok Warsih saat melakukan aksinya di kediaman korban di Kampung Moris Jaya, Tulangbawang, Lampung.
Kaget dan merasa diketahui keberadaannya, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Diketahui, Polres Tulangbawang menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan pencurian disertai pembunuhan pada korban Warsih yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Motif pelaku melakukan tindakan itu dikarenakan disaat pelaku melakukan tindakan pencurian di rumah korban pelaku dipergoki oleh korban Warsih," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung AKP Wido Dwi Arifiya Zaen (2/6/2023).
Karena terpergok korban saat masuk di dalam rumah membuat pelaku akhirnya langsung melakukan tindakan kekerasan.
Hingga membawa Warsih menggunakan mobil pribadi milik korban jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 1693 TY.
Namun sebelum dibawa pergi korban sempat melawan saat hendak dibekap dan dibawa pelaku.
"Korban sempat ada perlawanan saat pelaku hendak membekap korban di dalam rumah," tuturnya.
6. Korban meninggal kehabisan napas
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menuturkan dugaan awal dari keterangan para saksi dan pelaku penyebab kematian korban Warsih akibat kehabisan napas.
Di mana saat dibawa pelaku, mulut dan hidung korban dibalut menggunakan lakban.
"Dugaan awal penyebab kematian korban akibat kehabisan nafas, dikarenakan pada saat dibawa bagian mulut dan hidung ditutupi oleh lakban oleh pelaku," terangnya.
Walau begitu pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik pada jenazah korban beberapa waktu lalu.
"Sementara kami masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Geger Perampokan di Lampung, Avanza Curian Ketemu, Istri Korban Dibawa Pelaku