“Situasi yang mampu mendorong kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban,” imbuh Budiyanto, yang dikenal juga sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.
Sebagai catatan, selama tilang manual tidak digunakan ada kecenderungan terjadi trend peningkatan pelanggaran. Terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.
Situasi ini tentunya dikeluhkan oleh pengguna jalan terkait ketertiban dan disiplin berlalulintas. Kekhawatiran lain juga karena banyaknya pelanggaran, maka situasi menjadi semrawut.
Sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. Dampak lainnya, petugas di jalan pun berkurang karena tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan tilang manual.
“Melihat situasi demikian Korlantas Polri melakukan evaluasi, yang pada akhirnya penggunaan tilang manual diperbolehkan dengan cara yang lebih selektif,” ucap Budiyanto.
Petugas yang berhak menilang pun tidak sembarangan, yakni telah bersertifikasi. Serta jenis pelanggarannya telah ditentukan, dan pengawasan melekat telah ditingkatkan.
Adapun, daftar sasaran pelanggaran dalam tilang manual 2023 diantaranya:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan bermotor over load dan over dimension
- Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu