Otomotifnet.com - Pemberian syarat subsidi motor listrik akan dipermudah pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai melakukan evaluasi.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik,” ujar Moeldoko, dikutip dari tayangan langsung Youtube Kemkominfo TV (6/6/2023).
“Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga bakal mengevalusi terkait percepatan pembayaran subsidi, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta pada dealer.
Menurutnya proses pembayaran tersebut tengah dievaluasi pemerintah.
“Jadi subsidi ini diberikan pada dealer dan ini sifatnya restitusi. Sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan,” ucap Moeldoko.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit pada 2023.
Berdasarkan catatan situs sisapira.id per 6 Juni 2023, dari jumlah kuota tersebut baru terserap 644 unit, dengan status 4 unit sudah tersalurkan.
Baca Juga: Syarat Penerima Subdisi Motor Listrik Mau Dibebaskan, Semua Bisa Kebagian