"Korban ini sedang berada di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya meminta seorang driver bernama Bapak Edi yang berada di Kota Padang untuk memeriksa keadaan bengkelnya," kata Yanti, (5/6/23).
Saat itulah diketahui gembok pintu besi yang ada di bagian gudang sudah terbuka.
Selanjutnya saksi bernama Edi mengirimkan bukti rekaman video gemboknya sudah terbuka.
"Saat itulah korban mengetahui bahwa barang-barang yang ada di dalam gudang bengkel sudah hilang," sambung Yanti.
Yanti menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi pelaku akan menjual onderdil truk Hino.
"Korban pun mengetahui kalau barang yang akan dijual oleh pelaku adalah miliknya yang telah hilang. Setelah itu, korban berpura-pura untuk membelinya," katanya.
Kata dia, korban pun bertemu dengan pelaku untuk memastikan barang yang akan dijual tersebut adalah miliknya.
Setelah dipastikan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan. Sampai saat ini, pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri onderdil truk milik korban," ujarnya.
Yanti Delfina menjelaskan saat beraksi pelaku menggunakan Toyota Avanza silver nopol BA 1876 OM, dan satu kunci ring 20-24.
Sedangkan barang-barang yang telah dicuri terdiri dari tiga unit dongkrak.
satu unit as klep, satu unit gir satelit gardan, tiga unit isi pakam rem, satu unit as roda belakang, dua unit lamang-lamang gardan dan satu unit puli.
"Barang bukti yang dicuri ini telah diamankan kembali," tandasnya.
Baca Juga: Laporkan Tiga Rekan Polisi Curi Onderdil Mobil Lelang, Aipda A Justru Disingkirkan