Karyawan SPBU dan Pembeli Solar Didenda Rp 60 Miliar, Selalu Beraksi di Atas Jam 12 Malam

Irsyaad W - Kamis, 8 Juni 2023 | 12:00 WIB

Karyawan SPBU Penarik, Mukomuko dan pembeli dibekuk Polisi karena sekongkol timbun Solar (Irsyaad W - )

Hasil pengecekan tersebut, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal Biosolar.

Pengunjal tersebut dengan mudah mendapat Biosolar, dengan peran serta pegawai SPBU.

Kemudian dari temuan tersebut, penyidik langsung mengamankan 6 orang terduga pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 6 tersangka, 5 diantaranya sudah ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Lima tersangka yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu, pertama yaitu SU (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang merupakan pengunjal BBM.

Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran, Talang Padang, Empat Lawang, Sumatera Selatan juga merupakan pengunjal BBM.

MH (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang berperan sebagai pengawas SPBU.

Selanjutnya TU (43) warga Desa Pasar Bantar, Teramang Jaya, Mukomuko yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan Biosolar menggunakan beberapa QR Code.

Kemudian PI (25) warga Desa Teras Terunjam, Teras Terunjam, Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian Biosolar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Sedangkan tersangka yang tidak ditahan yaitu inisial SN (25), warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko, yang berperan sebagai kasir SPBU, yang mengumpulkan uang Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/6-tersangka-penyelewengan-solar-subsidi-di-mukomuko-bengkulu-terancam-6-tahun-penjara?page=all