Otomotifnet.com - Karyawan SPBU dan pembeli Solar Subsdi didenda Rp 60 miliar.
Denda itu atas perbuatan mereka yang selalu beraksi di atas jam 12 malam.
Total pelaku 6 orang, yakni 4 karyawan SPBU dan dua pembeli Solar Subsidi.
PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri sebut, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.
"Keenam tersangka ancamannya 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar," kata Jufri.
Selain penangkapan keenam tersangka, polisi sebelumnya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai 9 jeriken berisi biosolar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode, 2 unit motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 jeriken isi Biosolar sekira 420 liter.
Lalu jeriken kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, dan 2 lembar nota jual Biosolar.
Diketahui aksi penyelewengan Biosolar ini terjadi di Kecamatan Penarik, Mukomuko, Bengkulu yang rata-rata dilakukan pada malam hari.
Biasanya aksi dimulai pada malam hari, usai truk tangki melakukan bongkar muat BBM di SPBU.
Sejak pukul 20:00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, pengisian dilakukan secara normal.
Barulah setelah pukul 00.00 WIB sampai subuh, mereka melalukan aksi mengisi sampai 16 jeriken, karena keadaan sudah sepi.
Sementara itu kejahatan tersebut baru diketahui owner SPBU setelah ada penangkapan para tersangka oleh Polda Bengkulu.
Pasalnya selama ini owner SPBU mempercayakan semua pengelolaan serta operasional SPBU ke tersangka MH (52), yang merupakan pengawas dari SPBU tersebut.
MH sendiri juga ditunjuk sebagai manager operasional di SPBU yang mengatur segala kegiatan yang ada di SPBU.
Sebab owner dari SPBU tersebut sedang dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa melakukan pengecekan langsung terkait kinerja petugas yang ada di SPBU.
"Ini kemungkinan besar tidak diketahui, karena pemilik SPBU ini sudah tua dan sudah sakit-sakitan, sehingga dia mempercayakan SPBU pada pekerja yang ada di bawah baik pengawas maupun operator," ujar Jufri.
Sementara itu, kronologi terungkapnya kasus bermula saat masyarakat curiga dengan pasokan atau suplai BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU di kawasan tersebut selalu kosong.
Atas laporan masyarakat tersebut kemudian penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mencoba untuk melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan tersebut, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal Biosolar.
Pengunjal tersebut dengan mudah mendapat Biosolar, dengan peran serta pegawai SPBU.
Kemudian dari temuan tersebut, penyidik langsung mengamankan 6 orang terduga pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 6 tersangka, 5 diantaranya sudah ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Lima tersangka yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu, pertama yaitu SU (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang merupakan pengunjal BBM.
Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran, Talang Padang, Empat Lawang, Sumatera Selatan juga merupakan pengunjal BBM.
MH (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang berperan sebagai pengawas SPBU.
Selanjutnya TU (43) warga Desa Pasar Bantar, Teramang Jaya, Mukomuko yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan Biosolar menggunakan beberapa QR Code.
Kemudian PI (25) warga Desa Teras Terunjam, Teras Terunjam, Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian Biosolar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Sedangkan tersangka yang tidak ditahan yaitu inisial SN (25), warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko, yang berperan sebagai kasir SPBU, yang mengumpulkan uang Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun