Otomotifnet.com - Kecurigaan Polisi terhadap sebuah truk kuning terbukti.
Setelah isi bak diperiksa, malah panen 14 motor bodong asal Jakarta.
Yup, aksi penyelundupan 14 motor bekas tanpa surat-surat digagalkan Polisi.
Penangkapan ini saat truk muatan 14 motor bodong itu melintas di ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur.
Lalu truk warna kuning itu dicegat anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota di KM 824/A ruas tol Pasuruan-Probolinggo, wilayah Tongas, Probolinggo, (8/6/23).
Dari penangkapan ini, diamankan dua orang inisial WA (36) dan M (47) warga Lumajang, Jatim.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ihwal pengiriman motor bodong.
Mendapat informasi personel Satreskrim langsung menindaklanjutinya dengan terjun ke lapangan.
"Personel diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi itu. Lalu, di KM 824/A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, kami mencurigai satu unit truk kuning nopol N 8981 UZ yang melintas," katanya, (8/6/23).
Kemudian Polisi meminta sopir truk itu untuk menepikan kendaraan.
Tak lama setelah truk menepi, petugas melakukan pengecekan isi bak truk.
"Kami mendapati 14 sepeda motor berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat di dalam bak truk yang ditutupi terpal biru," jelas Wadi.
"Dua pria yang ada di truk beserta kendaraan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Wadi menyebut, dari hasil pemeriksaan, 12 dari 14 unit motor bodong diambil dari daerah Klender, Jakarta Timur.
Sisanya, 2 unit motor didapat dari daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Mayoritas motor-motor bodong itu tahun muda.
"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang," beber Wadu.
"Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ancaman hukumannya selama 4 tahun.
"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar