Biar Paham, Tahukah Beda Tilang Merah dan Biru? Begini Penjelasannya

Harryt MR - Selasa, 13 Juni 2023 | 19:30 WIB

Pelajar saat ditilang Polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, (17/5/23) (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Tilang (bukti pelanggaran lalu lintas) terdiri atas tilang warna merah dan tilang warna biru.

Keduanya merupakan bukti kepastian hukum tetap berupa penetapan putusan pengadilan, mencakup besaran pidana denda yang diputuskan (inkracht).

Meski begitu, tilang merah dan biru punya fungsi berbeda-beda.

Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang.

Ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank.

“Sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan,”

“Penetapan putusan pidana denda pada umumnya lebih kecil dari ancaman denda maksimal yang diatur dalam undang-undang,” beber AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum.

Sedangkan tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan memberikan tanda tangan pada tilang tersebut.

Ataupun pelanggar menguasakan kepada pihak lain dan bersedia untuk menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.

“Bukti penitipan denda tersebut akan mendapatkan struk untuk mengambil barang bukti kepada petugas penyidik,”