Prosedur Uji Emisi Mobil-Motor Diperketat, Ambang Batas Mesin Diesel Segini

Ferdian - Senin, 19 Juni 2023 | 17:30 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Prosedur uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta diperketat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahkan menyebut, pihaknya siap merilis kebijakan supaya semua kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Salah satunya pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga pengenaan tarif maksimum atau disinsentif pada lokasi parkir tertentu.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dalam keterangannya belum lama ini.

Lalu bagaimana ketentuan dan prosedur soal uji emisi?

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.