Prosedur Uji Emisi Mobil-Motor Diperketat, Ambang Batas Mesin Diesel Segini

Ferdian - Senin, 19 Juni 2023 | 17:30 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang. (Ferdian - )

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Sementara ketentuan ambang batas emisi gas buang, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018, yaitu:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca Juga: Mobil-Motor Belum Uji Emisi Nguras Dompet Pemilik, Diancam Tilang, Parkir Mahal dan Denda Pajak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/19/072200715/prosedur-uji-emisi-kendaraan-bermotor-jakarta-mau-diperketat?page=2