Otomotifnet.com - Baik-baik di jalan dan jangan sering melanggara peraturan lalu lintas.
Karena sering kena tilang Polisi ternyata bahaya untuk jangka panjang.
Proses pengajuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa ditolak dan mesti bikin baru.
Ini merupakan rencana Korlantas Polri, yakni track record atau rekam jejak pengendara dijadikan pertimbangan.
Kasubditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan detailnya.
Dikatakannya, Polri sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mengkompilasi data perilaku pengendara.
Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.
Sebaliknya, jika ditemui pengendara memiliki rekam jejak yang kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.
"Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang," ucapnya, (21/6/23).
Aries memaparkan, proses pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya.
Kemudahan itu dikhawatirkan menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak berkompetensi.
Dengan adanya regulasi baru, nantinya diharapkan semua pengendara akan jauh lebih mawas dan berhati-hati damn menghindari terjadinya pelanggaran.
"Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM," sebutnya.
"Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” kata dia.
Aries menambahkan, regulasi larangan memperpanjang SIM ini sudah dalam tahap pematangan dan siap diundangkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Petugas Loket SIM Keliling di Jaksel Dicopot, Layani Warga Kayak Ketemu Musuh