Otomotifnet.com - Viral aksi Polisi Lalu Lintas tarik paksa tangan dan tas pemotor.
Peristiwa itu menjadi heboh di media sosial dengan berbagai komentar.
Dikonfirmasi, Polisi bersangkutan yakni anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi jelaskan kronologinya.
Sebab perseteruan yang disebutkan terjadi di Simpang Cijago, kota Depok itu berakhir cium tangan.
Brigadir Andi menjelaskan, awalnya menghentikan pemotor tersebut karena lampu utama tidak menyala.
"Atas dasar tersebut saya melaksanakan pemberhentian kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Brigadir Andi dalam keterangan resminya, (11/7/23).
Andi mengatakan, Ia telah menjelaskan pada si pemotor menyoal pelanggaran yang dilakukannya.
Namun demikian, si pemotor Yamaha Mio J tersebut hanya diam dan menunjukan ekspresi tidak terima.
"Saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa dia melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas (soal lampu kendaraan)," terang Brigadir Andi.
"Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerima," ungkap sambungnya.
"Lalu saya meminta STNK dan SIM-nya, lengkap dan saya menjelaskan soal Pasal 293 sambil menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2023 sampai tanggal 23 (Juli,-red)," terangnya.
"Berikut saya lanjut menjelaskan saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan," sambungnya lagi.
Singkat cerita, akhirnya Brigadir Andi pun menilang pengendara motor itu.
Penilangan sendiri dilakukan di atas motornya.
"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang," tutur Brigadir Andi.
"Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tandatangani surat tilangnya," bebernya.
Saat diminta menandatangani surat tilang tersebut, si pengendara motor pun menolaknya.
Akhirnya, Brigadir Andi pun melaporkannnya pada pimpinan di lokasi yakni Kanit Lantas Polsek Cimanggis, Ipda Jumpa Siang.
"Saya melaporkan ke Ipda Jumpa Siang bahwa orang tersebut tidak mau menandatangani surat tilang dan tidak mau menerima surat biru tilangnya, saya arahkan ke perwira saya sebagai pengawas saya saat itu Ipda Jumpa Siang," ucapnya.
Sementara itu, Ipda Jumpa Siang, mengatakan dirinya langsung mendatangi pemotor tersebut setelah dilaporkan oleh Brigadir Andi.
Ipda Jumpa pun memberitahu si pengendara ini bahwa tindakan tilang bisa dibayar di pengadilan.
Si pengendara tetap menolak untuk ditilang. Bahkan, ia hendak meninggalkan lokasi kejadian sambil berucap 'polisi jangan seperti itu mencari duit'.
"Saya datangi lagi ke pengendara tersebut dengan mengatakan mas jangan seperti itu bicaranya Mas, Mas hanya melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas," ucap Ipda Jumpa.
"Lalu saya bawa ke pos agar jangan jadi bahan perhatian masyarakat, tapi pengendara tersebut tidak mau," jelasnya.
"Saya tarik kembali pengendara tersebut ke pos dan saya mengatakan mas tidak boleh bicara seperti itu, mas menjelekkan instansi Polri kalau mas berbicara seperti itu," timpalnya.
Setelah melewati perdebatan cukup sengit, akhirnya si pengendara motor pun mengakui kesalahannya.
Ia meminta maaf pada Ipda Jumpa dan beralasan terburu-buru karena mengejar waktu masuk kerja.
"Dia meminta maaf kepada kami kemudian saya persilakan untuk melakukan perjalanan. Dia bilang terimakasih dan tidak akan mengulangi lagi kemudian mencium tangan saya," pungkasnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)
Baca Juga: Depok Viral, Pemotor Mio J Tarik-tarikan Vs Polisi, Perkara Tilang Jadi Heboh