Biarpun di Depan Rumah Sendiri, Parkir di Jalan Kompleks Perumahan Bisa Dipidana Kurungan

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi jalan di kompleks perumahan dijadikan parkir mobil (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mulai sekarang ubah kebiasaan parkir mobil di jalan kompleks perumahan.

Biarpun di depan rumah sendiri, tindakan itu bisa timbulkan sanksi hukum berupa pidana kurungan.

Peringatan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadilah pemilik kendaraan yang bijak. Parkirlah kendaraanmu di garasi rumah atau di tempat parkir yang sudah disediakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, (10/7/23).

Lebih lanjut, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dinyatakan, jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.

"Kecuali, dengan izin dari semua yang berkepentingan," tulis beleid tersebut.

Sementara pada Perda DKI No.5/2014, kepemilikan garasi semakin dipertegas.

TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Bahkan pemilik mobil wajib menguasai garasi, kalau tidak maka tak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.

Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.

Hal serupa juga dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ.

Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

"Parkir sembarangan di jalan perumahan juga ada dampaknya bagi lingkungan dan tetangga, seperti mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan ketika ada kendaraan darurat, sampai keamanan kendaraan tidak terjamin," kata dia lagi.

Baca Juga: DPRD Usul Aturan Wajib Punya Garasi di Jakarta Diseriusin, Pulang Dari Jepang Bawa Ide

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/064200515/parkir-sembarangan-di-perumahan-bisa-kena-sanksi-hukum