Sering Kejadian, Kena Tilang Tapi Ogah Tanda Tangan, Hukuman Tidak Sah?

Ferdian - Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau pengendara mobil dan motor adu argumen dengan polisi saat ditilang.

Bahkan para pengendara mengaku tak merasa melanggar aturan lalu lintas yang jelas-jelas sudah ditemukan secara kasat mata oleh pihak kepolisian.

Salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang kerap dijumpai yakni tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau tidak pakai Helm dengan alasan rumah dekat.

Akibatnya banyak pengendara tersebut ogah tanda tangan surat tilang.

Pertanyaannya, apakah surat tilang yang tidak ditanda tangani pelanggar hukumnya tetap sah?

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas, Pasar Rebo Jakarta Timur AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi, tetap akan dikenakan sanksi tilang.

"Pengendara yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak mau tanda tangan karena tidak mengakui kesalahannya, surat tilang tetap berlaku dan bisa dilaksanakan penilangan dan surat tilang diberikan kepada si pelanggar," kata AKP Gede saat dihubungi tim redaksi (28/7/2023).

Ia menyebut, jika pengendara tidak mau tanda tangan biasanya petugas kepolisian memberi tambahan catatan perihal pelanggarannya dan penjelasan singkat di surat tilang dan dilanjutkan ke persidangan.

Menurut AKP Gede, sebenarnya sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.

Namun, faktanya yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara.

Sekadar informasi, bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012.

Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pemotor Sok Keras Ancam Menelepon Jenderal Saat Dicegat Polisi, Disodori Surat Tilang Lembek

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223849387/kena-razia-tapi-gak-mau-tanda-tangan-surat-tilang-apakah-hukumnya-tetap-sah?page=2