Ada Apa Dengan Penjualan Motor Listrik, Padahal Dapat Subsidi, Kok Cuma Laku Segini?

Harryt MR - Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:30 WIB

(ilustrasi) Motor listrik Yadea Flamin VF F200 unjuk kebolehan dalam melakukan aksi freestyle (Harryt MR - )

Pemerintah telah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2023, yakni berlaku untuk pembelian motor listrik baru serta motor listrik konversi.

Baca Juga: Motor Listrik Disunat Rp 7,5 Juta Oleh Adira di DXPO, Moge Sampai Rp 200 Juta

Perkara kuota subsidi motor listrik Pemerintah mengalokasikan 200 ribu unit pembelian motor listrik baru, serta 50 ribu motor listrik konversi terhitung hingga Desember 2023.

Mekanisme subsidi motor listrik, diputuskan menggunakan platform yang diluncurkan Kementerian Perindustrian.

Yaitu Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang disingkat Sisapira.id.

Lewat Sisapira, produsen motor listrik bisa mendaftarkan produknya guna mendukung verifikasi dan penyaluran insentif motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

"Minat produsen untuk berpartisipasi dalam program bantuan EV tinggi. Per 20 Mei 2023, Kemen ESDM telah menerima lebih dari 200 permohonan konversi motor bensin ke sepeda motor listrik," tutur Rachmat.