Ada Apa Dengan Penjualan Motor Listrik, Padahal Dapat Subsidi, Kok Cuma Laku Segini?

Harryt MR - Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:30 WIB

(ilustrasi) Motor listrik Yadea Flamin VF F200 unjuk kebolehan dalam melakukan aksi freestyle (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Ada apa dengan penjualan motor listrik, dapat subsidi dari pemerintah tapi cuma laku segini?

Update terkini, penyaluran subsidi motor listrik dari situs sisapira.id yang diakses pada Jumat (04/8/2023), masih ada sisa kuota sebanyak 198.506 unit.

Artinya masih terpakai sedikit, dari total jatah 200 ribu unit hingga akhir 2023.

Adapun hingga saat ini, baru 225 unit motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan.

Kemudian 38 unit terverifikasi dan 1.231 unit masih dalam proses pendaftaran.

Lebih lanjut, dijabarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), motor listrik yang laku terjual setelah diberlakukan subsidi motor listrik jumlahnya sedikit, yaitu hanya laku 381 unit per tanggal 20 Mei 2023.

Hal ini dipaparkan oleh Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, dalam gelaran media briefing beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan data situs Sisapira hingga 20 Mei 2023, tercatat 381 unit motor listrik yang sudah laku terjual," bilang Rachmat.

Artinya meski digelontorkan subsidi, penjualan motor listrik masih seret, jauh dari ekspektasi.

Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengesahkan insentif kendaraan listrik berbasis baterai sejak 6 Maret 2023.

Pemerintah telah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2023, yakni berlaku untuk pembelian motor listrik baru serta motor listrik konversi.

Baca Juga: Motor Listrik Disunat Rp 7,5 Juta Oleh Adira di DXPO, Moge Sampai Rp 200 Juta

Perkara kuota subsidi motor listrik Pemerintah mengalokasikan 200 ribu unit pembelian motor listrik baru, serta 50 ribu motor listrik konversi terhitung hingga Desember 2023.

Mekanisme subsidi motor listrik, diputuskan menggunakan platform yang diluncurkan Kementerian Perindustrian.

Yaitu Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang disingkat Sisapira.id.

Lewat Sisapira, produsen motor listrik bisa mendaftarkan produknya guna mendukung verifikasi dan penyaluran insentif motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

"Minat produsen untuk berpartisipasi dalam program bantuan EV tinggi. Per 20 Mei 2023, Kemen ESDM telah menerima lebih dari 200 permohonan konversi motor bensin ke sepeda motor listrik," tutur Rachmat.