"Iya nyabu dulu (beli di Kunti), beli Rp 130 ribu. 2 kali sedotan. Ya biar berani dan semangat nyolong," ujar tersangka Abdul Muis, seraya menebar senyum tatkla menjawab pertanyaan tersebut, di halaman Mapolsek Jambangan, (7/8/23).
Benar, Abdul Muis hanya menganggukkan kepala tatkala ditanyain mengenai kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu, sejak tahun 2017.
Bahkan, akibat kebiasaannya itu. Pada tahun 2018, ia akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Tersangka Abdul Muis, genap sebagai residivis, dan atas aksi pencurian motor kali ini, merupakan kasus kedua yang menjadikannya kembali mendekam di balik jeruji tahanan.
"Saya buat minum miras. Saya dulu ditangkap kasus sabu-sabu di Sidoarjo. Tahun 2018," pungkasnya.
Sedangkan teman sesama komplotannya, Tomi. Pemuda itu, mengaku bertindak sebagai pihak yang menjualkan motor hasil curian setelah beraksi.
Tersangka Tomi mengaku, tidak mengenal pasti sosok penadah yang kerap ditemuinya di Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Wajah penadahnya berganti-ganti sosok, setiap menjual motor curian yang didapatkannya.
Maklum, ia bisa mengakses ke pihak penadah melalui informasi yang diberikan dari teman ke teman.
"Jual motor, ya via telpon dari teman ke teman. Enggak pakai jimat. Yang beli, saya tahu kenal dari tatap muka aja. Orang Madura, Galis," ujar tersangka Tomi.