Biasanya, lanjut Tomi, dirinya menjual motor tersebut seharga kisaran Rp 1,7-2 juta.
Uang hasil menjual motor tersebut, bakal dibagi sama rata.
Setelah itu, tersangka Tomi, mengaku memanfaatkan uang haram tersebut untuk berfoya-foya, menenggak miras.
"Per unit saya jual 1,8 juta. Kalau sebelumnya ada juga saya jual 1,7 juta. Pembagian hasil ya kami bagi dua sama rata. Saya buat minum miras uangnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua tersangka sudah pernah beraksi di 11 lokasi yang tersebar di dua kecamatan Kota Surabaya, yakni Kecamatan Jambangan dan Tambaksari.
Kini, pihaknya masih berupaya mengejar seorang tersangka lain yang diduga kuat menjadi otak kejahatan komplotan tersebar.
Sosok tersebar berinisial MO. Nama dan profil identitasnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
"Mereka sudah beraksi di 11 TKP. Ada tersangka lain yang beraksi sama mereka, inisialnya MO. Terkadang MO beraksi sama AM. Terkadang MO beraksi sama T. Kami sedang kejar, mohon waktu," ujar Budi di Mapolsek Jambangan.
Baca Juga: Pengakuan Maling Motor, Ampun-ampun Ketemu Honda PCX dan Yamaha NMAX Karena Ini