Pihaknya pun melakukan pengaturan arus lalu lintas di wilayah yang rawan macet.
"Kami lakukan penempatan seluruh anggota di titik-titik rawan macet," jelas Latif.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui FGD rencananya bakal melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan alasan uji coba pengaturan jam masuk kerja yang akan diberlakukan hanya untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak.
Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kami ukur," kata Syafrin.
Namun Syafrin belum mengungkapkan kapan uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu diberlakukan di Ibu Kota.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Adapun penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Bikin Khawatir, DPRD DKI Senggol Tarif Tol dan Pajak Kendaraan