Kategori lainnya adalah korban laka yang terbukti mabuk, korban laka yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban laka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, mayarakat diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: Apesnya 7 Pemotor Lawan Arah, Badan Sakit-sakit Diterjang Truk, Ada Kejutan Dari Polisi