Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan 7 motor lawan arah dengan truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja ikut angkat bicara.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas (laka) tersebut (22/8/2023).
Seperti diketahui, laka mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril.
Kerugian dirasakan semua pihak, baik korban maupun yang diduga jadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Friman menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
Ia menjelaskan, ketidaktaatan pengendara motor terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers (23/8/2023).
Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan korban.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Kategori korban laka yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.