Otomotifnet.com - Pengamat atau Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengungkap pencemaran udara di ibukota Jakarta dan sekitarnya, bukan semata dari emisi gas buang kendaraan bermotor, jadi motor dan mobil enggak salah salah amat.
“Yang menjadi renungan dan pertanyaan banyak orang, apakah polutan atau zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara hanya dari emisi gas buang ranmor, tentunya tidak,” ungkap Budiyanto.
Ia melanjutkan, polutan yang dihasilkan dari pabrik-pabrik, konsumsi rumah tangga, PLTU Batubara, dan pembakaran rumput/ lahan/hutan, relatif cukup tinggi.
Jika tidak percaya, Ia mempersilahkan dinas terkait untuk perlu membuktikan dengan pendeteksian alat ukur kandungan gas penyebab polutan yang mencemari udara.
“sumber-sumber polutan di luar emisi gas buang dari kendaraan bermotor juga dapat terdekteksi (CO, CO2, HC, O2 dan NO),” bilang Budiyanto.
Oleh karenanya, Ia menyarankan pemeriksaan emisi gas buang dilakukan secara simultan dan harus dilaksanakan secara serentak.
Masih menurutnya rencana pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada kendaraan bermotor, yang emisi gas buangnya melebihi batas toloransi tidak akan efektif.
“Menurut hemat saya tidak akan efektif untuk menekan polusi atau menurunkan kualitas udara di Jakarta,” ujarnya lagi.
Lalu Ia menilai teknis pelaksanaan dengan memasang alat pendeteksi knalpot kendaraan, akan memerlukan waktu yang lama dan akan berdampak kepada masalah lalu lintas yakni kemacetan.
“Seharusnya Pemerintah mendorong masyarakat pemilik ranmor untuk memeriksakan ranmor (uji emisi) pada bengkel-bengkel yang disiapkan oleh Pemerintah secara gratis,” tutur Budiyanto.
Baca Juga: Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda PKB, Auto2000 Kasih Gratis Uji Emisi, Ada Syaratnya
Kemudian Ia melanjutkan, kendaraan yang lulus uji emisi gas buang diberikan sertifikat, dan yang tidak lulus diberikan catatan.
Yaitu, catatan tidak memenuhi syarat ketentuan emisi gas buang dan perlu service atau ganti komponen yang diperlukan.
“Dengan bekal sertifikat kelulusan atau catatan tadi, petugas lebih gampang melakukan tilang. Tidak membutuhkan waktu lama yang berdampak pada masalah-masalah kemacetan,” urai Budiyanto.
Lebih lanjut, Ia kembali menegaskan rencana pemeriksaan emisi gas buang dengan memasangkan alat pendeteksi dinilai kurang efektif.
“Padahal kita tahu bahwa sumber polutan atau zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara bukan hanya dari emisi gas buang ranmor semata,”
“Masih ada sumber lain yang dapat menimbulkan pencemaran udara atau menurunnya kualitas udara,” kata Budiyanto.
Baca Juga: Enggak Bisa Kabur, Dua Ratusan Truk Terjaring Razia Di Tol Jasa Marga
Sehingga, perlu adanya pemeriksaan dan pemberian sanksi secara simultan terhadap sumber-sumber kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran udara.
“(Contoh) pabrik-pabrik, konsumsi rumah tangga, PLTU Batubsra dan lain lain. Kalau hanya terfokus pada pemeriksaan emisi gas buang ranmor tidak berdampsk siginifikan,” sebutnya menambahkan.