Daripada Nganggur 2 Bulan di Bui, Sopir Bus Jangan Tekan Tombol Ini Dulu

Ferdian - Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:25 WIB

tangkap layar aksi gerombolan bocah minta dibunyikan klakson telolet di pintu masuk Tol Sawangan Depok. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sopir bus bisa jadi pengangguran kalau nekat tekan tombol ini di 4 wilayah ini.

Hal itu terkait dengan larangan membunyikan klakson viral alias telolet.

Seperti diketahui, tren klakson Bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

'Telolet' yang biasanya dibunyikan oleh kendaraan Bus dan truk digemari oleh warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.

Namun pada beberapa kasus, bunyi klason ini dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.

Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pemerintah setempat melarang telolet dengan nada tertentu.

Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Telolet yang dilarang adalah 'telolet basuri'.

Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.

Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.

Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.

Telolet basuri ini sendiri sudah dilarang dibunyikan di Ciamis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak Bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.

"Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," papar Dadang saat ditemui usai melaksanakan apel pagi (29/8/2023).

"Nanti pengendara di sekitar Bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Bagi sopir bus yang nekat membunyikan klakson basuri bakal berurusan dengan pihak berwajib.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan Bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Tal hanya Ciamis, Kota Tangerang jadi yang lebih dulu melarang penggunaan klakson telolet.

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely.

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.

"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO Bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.

Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat Bus-Bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.

Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO Bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.

"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.

Lalu, Polres Metro Tangerang Kota juga meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada Bus.

Sementara di Solo, pemerintah setempat juga meminta kepada para pengendara agar tidak menggunakan klakson telolet.

Berita yang diterima, ada sejumlah pengedara yang menggunakan klakson telolet akhirnya diminta untuk mengganti dengan klakson biasa.

Di Kota Cilegon juga penggunaan klakson telolet basuri telah dilarang.

Baca Juga: Klakson Telolet Bus Lagi Ngetren, Kernet Ingatkan Bocil-bocil Bisa Jadi Bahaya

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2023/08/31/tegas-4-wilayah-ini-larang-bus-bunyikan-telolet-basuri-jika-melanggar-ancamannya-mengejutkan?page=3