Tragedi Wajah Toyota HiAce Terpotong di Tol Malang, Pria 23 Tahun Ditetapkan Tersangka

Irsyaad W - Jumat, 1 September 2023 | 10:30 WIB

Proses evakuasi Toyota HiAce usai hancur lebur tabrak truk Isuzu Elf di tol Malang-Pandaan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi menetapkan pria usia 23 tahun sebagai tersangka atas tragedi wajah Toyota HiAce terpotong di tol Malang-Pandaan.

Kecelakaan tersebut tepatnya di KM 85.400/A wilayah Singosari, kabupaten Malang, Jawa Timur, (29/8/23).

Petaka maut ini menyebabkan dua penumpang HiAce tewas.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan sosok bersalah dalam peristiwa tersebut.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni sopir Toyota HiAce Moh Nafidz (23) warga Desa Tanggir, Sanggrahan, Kabupaten Tuban, Jatim.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (sopir HiAce)," ucap Agnis ketika dikonfirmasi.

Agnis menambahkan, Nafidz ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2).

Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 310 ayat (3) mengemukakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.