Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka EC berperan membeli BPKB dan STNK asli secara online.
Kemudian, MS dan RD mencuri motor yang sesuai dengan jenis BPKB dan STNK yang dibeli secara daring tersebut.
Kemudian, MS dan RD menyerahkan motor curiannya ke tersangka AKF.
Setelah itu, tersangka AKF membongkar rumah kunci kontak motor dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Untuk jual beli STNK dan BPKB asli ini, terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan, berkolerasi dengan beberapa Polda. Karena dari beberapa yang kami cek, STNK dan BPKB yang diperjualbelikan berasal dari wilayah Bali, Yogyakarta, maupun Jatim," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa BuHer ini mengimbau kepada masyarakat. Untuk selalu waspada dan berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila membeli kendaraan untuk dicek baik kelengkapan dokumennya seperti BPKB dan STNK maupun nomor rangka dan nomor mesin. Bisa dilakukan pengecekan di kantor SAMSAT terdekat dan kami dari pihak kepolisian juga siap membantu," pungkasnya.
Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini