Polres Ponorogo Bagikan Motor Bekas Cuma-cuma, Syarat Cuma Bawa Ini

Irsyaad W - Jumat, 15 September 2023 | 16:30 WIB

Beberapa motor yang menjadi barang bukti kasus pencurian di Polres Ponorogo (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polres Ponorogo bagi motor bekas secara cuma-cuma.

Namun dengan syarat membawa STNK dan BPKB yang terkait dengan dua motor yang akan diberikan.

Imbauan bagi-bagi motor ini khususnya ke pemilik yang merasa kehilangan.

Sebab Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Satria F150 tersebut barang bukti tindak pencurian motor.

Jupiter Z dan Satria F150 itu hasil curian dari tersangka HE, AS dan FP.

"Total yang dicuri oleh komplotan pencuri ini ada 3. Yang satu resmi dilaporkan dan terkuak," jelas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, (13/9/23).

"Sedangkan 2 sepeda motor hasil pengembangan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa terungkapnya berantai.

Mulai dari FP yang merupakan penadah asal Kabupaten Pacitan. Lalu ke AS yang juga penadah asal Kabupaten Pacitan.

Hingga terungkap pelaku utama HE warga Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.