Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.
"Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut," imbau Taslim, (15/9/23).
Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.
"Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup," ucap Taslim.
Oleh itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.
Baca Juga: Tenang, STNK Tanpa Cap Ini Gak Akan Ditilang, Polisi yang Jamin