Otomotifnet.com - Pedagang mobil inisial DSP terancam 6 tahun penjara.
Itu karena DSP bikin kecewa calon pembeli Toyota Hilux yang Ia jual Rp 135 juta.
Pembeli inisial AAS kecewa karena merasa ditipu oleh DSP dengan Toyota Hilux murah tersebut.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan biang kerok dan kronologinya.
Ternyata Toyota Hilux yang dijual DSP merupakan fiktif alias tipu-tipu.
"Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial," kata Yossi saat jumpa pers, (20/9/23).
Yossi menjelaskan, penipuan ini bermula dari pelaku yang melihat unggahan orang lain yang menjual Toyota Hilux pada 10 September 2023 di Facebook.
"Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya," sambung dia.
Tak lama setelah mengunggah Toyota Hilux fiktif di Facebook, ternyata ada calon pembeli yang tertarik.