Dari keuntungan yang didapat, Henrikus mengatakan pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar sebesar Rp 20 juta.
"Dia transfer dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar Yossi.
Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu rupiah, Yossi menyebut kepolisian langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP.
Pacar pelaku baru pakai uang itu Rp 300 ribu.
Polisi juga memblokir rekening DSP lantaran sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan.
Dua rekening yang diblokir itu masing-masing berisi Rp 19 juta dan Rp 36 juta.
Menurut Yossi, DSP juga membeli ponsel seharga puluhan juta rupiah usai menipu korban AAS dengan modus menjual mobil via online dengan keuntungan Rp 110 juta.
"Pelaku memberikan uang kepada pacarnya Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk paylater sang pacar. Sisa Rp 80 juta, pelaku kemudian membelanjakan dua buah handphone (HP)," kata Yossi.
Dua merek HP yang dibeli pelaku adalah Samsung dan iPhone seri flagship.
Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max. Kedua barang bukti itu nilainya mencapai Rp 43 juta.
DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Toyota Avanza G 2014 Deal Harga Rp 105 Juta, Pedagang Nasgor Berakhir Nangis Hebat