Jual Toyota Hilux Rp 135 Juta, Pedagang Terancam 6 Tahun Penjara Karena Pembeli Kecewa

Irsyaad W - Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB

DSP (berbaju tahanan oranye) pedagang Toyota Hilux Rp 135 juta dibekuk Polisi karena bikin kecewa pembeli (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pedagang mobil inisial DSP terancam 6 tahun penjara.

Itu karena DSP bikin kecewa calon pembeli Toyota Hilux yang Ia jual Rp 135 juta.

Pembeli inisial AAS kecewa karena merasa ditipu oleh DSP dengan Toyota Hilux murah tersebut.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan biang kerok dan kronologinya.

Ternyata Toyota Hilux yang dijual DSP merupakan fiktif alias tipu-tipu.

"Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial," kata Yossi saat jumpa pers, (20/9/23).

Yossi menjelaskan, penipuan ini bermula dari pelaku yang melihat unggahan orang lain yang menjual Toyota Hilux pada 10 September 2023 di Facebook.

"Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya," sambung dia.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Barang bukti smartphone IPhone 13 Pro Max dan Samsung S23 yang dibeli DSP dari hasil jual Toyota Hilux fiktif alias tipu-tipu

Tak lama setelah mengunggah Toyota Hilux fiktif di Facebook, ternyata ada calon pembeli yang tertarik.

Korban AAS lantas menghubungi pelaku dan terjadi nego harga.

Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga Toyota Hilux tersebut di bawah pasaran.

"Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal, secara pasaran, harganya di atas itu seharusnya," tutur dia.

Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto Toyota Hilux dan surat-suratnya secara lengkap karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli dengan berpura-pura jadi pembeli juga.

"Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya," imbuh Yossi.

Lebih lanjut Yossi menjelaskan, DSP menipu korban berinisial AAS dengan berpura-pura menjual Toyota Hilux dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.

Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.

Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.

Adapun pelaku sudah diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023).

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keuntungan yang didapat, Henrikus mengatakan pelaku mentransfer sebagian keuntungannya kepada sang pacar sebesar Rp 20 juta.

"Dia transfer dengan dalih baru mendapat keuntungan dari judi slot. Dia kirim ke rekening BCA sang pacar," ujar Yossi.

Namun, baru dipakai beberapa ratus ribu rupiah, Yossi menyebut kepolisian langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP.

Pacar pelaku baru pakai uang itu Rp 300 ribu.

Polisi juga memblokir rekening DSP lantaran sudah memakai uang sebanyak puluhan juta dari hasil penipuan.

Dua rekening yang diblokir itu masing-masing berisi Rp 19 juta dan Rp 36 juta.

Menurut Yossi, DSP juga membeli ponsel seharga puluhan juta rupiah usai menipu korban AAS dengan modus menjual mobil via online dengan keuntungan Rp 110 juta.

"Pelaku memberikan uang kepada pacarnya Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk paylater sang pacar. Sisa Rp 80 juta, pelaku kemudian membelanjakan dua buah handphone (HP)," kata Yossi.

Dua merek HP yang dibeli pelaku adalah Samsung dan iPhone seri flagship.

Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max. Kedua barang bukti itu nilainya mencapai Rp 43 juta.

DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Toyota Avanza G 2014 Deal Harga Rp 105 Juta, Pedagang Nasgor Berakhir Nangis Hebat

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/21/06444241/siasat-penipu-jual-beli-mobil-fiktif-via-online-di-jaksel-pakai-unggahan?page=all#page2