Otomotifnet.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan kedepannya peraturan ganjil genap dapat diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap,”
“Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” papar Jenderal Sigit, di perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 (26/9/2023).
Menyikapi wacana ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos. MH angkat bicara.
Ia bilang perlu kajian mendalam, mengingat sepeda motor merupakan transportasi merakyat yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat.
“Pengguna Sepeda motor cukup banyak untuk aktivitas baik ke kantor, pasar, berdagang, jasa dan sebagainya yang semua memiliki nilai ekonomis,” bilang Budiyanto.
Oleh karenanya, Ia mengatakan dari aspek ekonomi dengan pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor maka perlu dikaji dampak plus minusnya.
“Populasi pengguna sepeda motor cukup banyak, sehingga dengan ganjil genap sepeda motor sudah barang tentu aktivitasnya akan terganggu dan merasa dirugikan,” imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga: Motor dan Mobil Enggak Salah Salah Amat, Pengamat Bilang Polusi Terbesar Dari Hal Lain
Meski begitu, Ia mamandang wacana kebijakan ganjil genap perlu dilakukan demi mengurangi polusi udara di Jakarta.