Mau Bayar Pajak Tapi Adanya STNK Fotokopi, Siapin Syarat Ini Dulu

Ferdian - Senin, 2 Oktober 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih banyak yang bertanya-tanya bagaimna proses bayar pajak kalau STNK hilang.

Seperti diketahui, membayar pajak adalah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan

Saat membayar pajak kendaraan bermotor perlu syarat mutlak.

Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini adalah salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi yang berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.

Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana kalau STNK hilang atau rusak bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?

Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan.

Jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.

Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat). Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ucap Herlina kepada GridOto.com belum lama ini.

Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” katanya.

Baca Juga: Kena Razia Polisi Lupa Bawa STNK, Minta Orang Rumah Antar Gak Kena Tilang?