Otomotifnet.com - Nasib pemilik truk dan sopir dalam kecelakaan maut di persimpangan exit Tol Bawen bak lagit dan bumi.
Sopir truk Agus Riyanto (44) ditetapkan tersangka sedangkan status pemilik truk atau pemilik perusahaan masih belum jelas.
Hal itu membuat Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno kemudian angkat bicara.
Ia mempertanyakan keputusan polisi yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka kepada pengusaha truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Bawen, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Simpang Exit Tol Bawen terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam, atau sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan beruntun yang bermula dari kondisi truk mengalami rem blong itu mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Belakangan, sopir truk Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun tersebut.
"Saya menantang polisi berani enggak, dia menjerat pelakunya apalagi itu sudah jelas sudah 7 tahun tidak KIR, keterlaluan."
"Yang salah bukan sopir, itu urusan perusahaan truk, bukan urusan sopir," jelasnya saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com (2/10/2023).
Infomasi yang dia dapatkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk yang belum memenuhi standar peraturan perjalanan.
Djoko mempertanyakan kinerja perusahaan truk saat penyeleksian penerimaan sopir.
"Sopir kan hanya mengoperasikan, jika sopir hanya memiliki SIM A. Kenapa memperkerjakan sopir yang SIM A, itu enggak benar, "katanya.
Menurut Djoko, saat ini Indonesia tengah krisis sopir truk yang disebabkan karena kurang perhatian negara.
Padahal, sopir truk merupakan ujung tombak transportasi.
"Sopir truk itu ujung tombak transportasi, tapi nasibnya oleh negara enggak diperhatikan. Mereka hidup miris, kalau kecelakaan hidup pasti dijadikan tersangka," imbuh Djoko.
Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, perusahaan tersebut akan diperiksa soal maintenance kendaraan secara rutin atau tidak.
"Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," jelasnya saat dikonfirmasi di Sirkuit Mijen Semarang.
Ia menjelaskan, jika perusahaan truk tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya," katanya.
Baca Juga: Truk Tronton Maut Bawen Bolos Uji KIR Sejak 2015, Sasis Untuk Boks Diubah Jadi 6 Roda