Apalagi, beberapa persyaratan yang diajukan korban untuk damai telah dipenuhi terduga pelaku.
"Perdamaian ini kita juga mengacu pada peraturan kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2021. Ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi. Ini diajukan dari pihak korban, itu harus dilengkapi surat pernyataan. Jadi, persyaratan itu baik formal maupun materai dan persyaratan Lalu lintas sudah dipenuhi," jelasnya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu mengungkapkan bahwa kasus ini sudah sepenuhnya selesai.
Ia juga menjelaskan tidak ada unsur paksaan dalam perdamaian kedua belah pihak.
"Kasus ini sudah selesai. Dan hari ini saya katakan yang punya inisiasi itu dari kedua belah pihak, kami dari kepolisian hanya mediasi oleh penyidik," bebernya..
"Ini bukan kami yang inisiasi (perdamaian), dan tentunya ini sudah sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara, ibu balita IR yakni Arni mengungkapkan, dirinya bersepakat menempuh jalur damai dengan alasan terduga pelaku telah meminta maaf dan siap untuk bertanggung jawab.
"Iya sudah sepakat berdamai, kasusnya sudah selesai setelah dimediasi. Ini juga ibu sudah tanggung biaya dan kerugian," bebernya.
Terpisah, pengemudi Pajero Sport yakni wanita AT juga mengungkapkan hal senada dengan Arni.
Ia menyebut kasus ini sudah menjadi pelajaran besar di kehidupannya.
"Alhamdulillah kita sudah hadir di Satlantas untuk perdamaian. Kasus ini sudah selesai, saya meminta maaf, dan saya berjanji hal ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Balita Kelindas Ban Pajero Sport Pengusaha Kaya, Ibu Korban Dikasih Janji Palsu