Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Bukan Punya Polri, Tapi Kemenhan, Beli Lima Lembar Seratus Ribu

Ferdian - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18:00 WIB

Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 arogan minta jalan, tidak dikasih jalan sopir acungkan tongkat besi ke pengendara lain (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Fortuner arogan yang viral di medsos pakai pelat dinas palsu akhirnya ditangkap.

Diketahui pelat dinas tersebut bukan pelat dinas polisi melainkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Michael (26), pengemudi Toyota Fortuner yang arogan di Jakarta Utara, ternyata membeli pelat dinas palsu secara online seharga Rp 500.000.

"Pelat tersebut dipesan dari salah satu marketplace dengan harga Rp 500.000 dan itu pelat palsu," ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (20/10/2023).

Dilansir dari WartaKota, ia mengatakan, motif Michael memakai pelat dinas palsu itu lantaran ingin merasa aman agar menghindari tilang polisi.

Padahal, ia bukan anggota Polri maupun pegawai dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan), melainkan orang swasta.

Adapun pelat dinas palsu 5727-00 ternyata bertuliskan Kemenhan.

Kompas.com/Rizky Syahrial
M (26) berbaju oranye tertunduk hadap tembok saat jumpa pers kasus Toyota Fortuner pakai pelat dinas Polri arogan di jalan

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan marketplace terkait penjualan pelat dinas Polri palsu itu.

Pemanggilan pihak yang menjual di marketplace akan dilakukan untuk jalani pemeriksaan guna tentukan proses lebih lanjutnya.

"Terhadap penjual akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kami ikuti," kata Samian.

Diketahui, Michael telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ditampilkan ke publik dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Michael tampak mengenakan kemeja tahanan oranye, masker putih, dan diborgol kabel ties.

Ia hanya tertunduk sepanjang konferensi pers digelar Polda Metro Jaya hari ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, tersangka telah ditahan.

"Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Dijerat dengan Pasal sanggahan, Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Koboi Fortuner Ngamuk di Jakut Pakai Pelat Polri Palsu, Polisi Bingung Cari Sosok Pelaku