Mengingat warna merupakan komponen kunci dalam rambu lalu lintas dan sistem lalu lintas secara keseluruhan.
Sehingga bagi individu yang buta warna mungkin akan mengalami kesulitan dalam berkendara.
Berdasarkan standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial.
Sehingga, tidak boleh sampai buta warna total.
Terlepas dari penglihatan warna, terdapat standar penilaian lain seperti ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).
Baca Juga: Kegelisahan Penderita Buta Warna Bisa Bikin SIM atau Tidak Terjawab, Masih Ada Toleransi