"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri. Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," kata petugas yang enggan disebutkan namanya dikutip dari GridOto (7/11/2023).
Untuk diketahui, jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi
Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Baca Juga: Tobat Kalau Masih Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Sudah Update Alat Canggih Ini