Bikin Pelat Nomor di Samsat Disebut Belepotan, Kalah Sama Pengrajin Pinggir Jalan

Ferdian - Selasa, 7 November 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pembuatan pelat nomor di Samsat kerap bikin jengkel pemilik.

Banyak ditemukan yang hasilnya memuaskan namun ada juga yang tidak.

Tak sedikit pengendara yang rela menggantinya dengan pelat palsu yang ditawarkan di pinggir jalan.

Tentu hal ini banyak bikin netizen berkomentar.

Hal itu seperti dirasakan oleh akun @firoswicaksono "Yg bikin nopol dijalan suruh kerja di samsat aja bapak, hasil kerja nya lebih dan bagus ketimbang yg kerja di samsatnya," bebernya.

Sementara itu @syahrulzsz "Platnom dari samsat catnya belepotan pak, rapian jg yg bikin pinggir jalan," katanya.

Hal lain juga dibenarkan oleh @hanifekapramudita "Lebih baik bapak rekrut orang-orang yang buat nopol dipinggir jalan pak..Buatan samsat kualitas catnya kurang+ proses pengecatan nya kurang rapi," tukasnya.

@kamenrider_j "Plat bikinan samsat gak simetris, benerin dulu," ucapnya.

@putuatmo "Petugas plat nomor dari Samsat tolong ditraining lg pak. Biar rapi pengerjaanya. Mosok belepotan," ucap Putu.

Dilansir dari GridOto, petugas dari salah satu Samsat berikan penjelasan untuk menanaggapi hal tersebut.

"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri. Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," kata petugas yang enggan disebutkan namanya dikutip dari GridOto (7/11/2023).

Untuk diketahui, jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi

Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.

 

Baca Juga: Tobat Kalau Masih Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Sudah Update Alat Canggih Ini