Otomotifnet.com - Empat pria terancam 9 tahun penjara karena kerjasama jualan truk Rp 60 jutaan.
Yakni SN (37) warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur dan WN (35) warga Jambi.
Kemudian JN (23) dan DS (24) tercatat sebagai warga Lahat, Sumatera Selatan.
Mereka berjualan truk-truk itu dari hasil maling.
Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, tim gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.
Pertama, WN (35) ditangkap di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, (27/10/23) malam.
Setelah itu menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, (29/10/23).
Terakhir, petugas menangkap SN (37) di wilayah Lampung Timur, (29/10/23).
"Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang" ungkap Joni, (7/11/23) dilansir dari TribunLampung.co.id.
Joni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah 4 kali melalukan aksi pencurian truk di Provinsi Lampung.
"Di wilayah Panjang ada satu TKP, dan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan ada dua TKP," jelas Joni
"Para pelaku juga tercatat pernah melakukan aksinya di Kabupaten Pesawaran, jadi sementara ada 4 TKP," ungkap Joni.
Lebih lanjut, Joni menambahkan, keempat pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
Untuk aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Panjang terjadi dini hari (29/9/23) lalu.
Saat itu, komplotan ini berhasil menggasak 1 unit Mitsubishi Colt Diesel (Canter) warna Kuning nopol E 9011 VB milik korban Muhasan yang terparkir di depan rumah Kampung Batu Serampok, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Dalam aksinya, keempat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.
"WN (34) berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal," ungkap Joni.
Para pelaku ini sengaja mendorong truk tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.
"Mobil dihidupkan saat ada truk lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mesin tertutupi dengan suara kendaraan lain yang melintas," jelas Joni.
Setelah aksinya berhasil, truk curian ini dijual para pelaku ke penadah di wilayah Musi Banyu Asin, Perbatasan Jambi dengan harga Rp 60 juta.
Mendapat info keberadaan truk tersebut, Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni langsung memimpin pencarian truk curian di wilayah Musi Bayu Asin.
"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah," ungkap Joni.
Dibantu warga sekitar, akhirnya bak truk berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tuman Jual-Beli Truk Bekas Rp 15 Jutaan, Penjual dan Pembeli Terancam 7 Tahun Gak Tidur Nyenyak