Otomotifnet.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kedapatan menukar pelat dinas merah seenaknya.
Pelat merah P 10 DP yang sebelumnya bekas terpasang di Honda CR-V dinas, kini ditempel ke Toyota Venturer.
Diketahui, Toyota Venturer berpelat merah P 10 DP tersebut kini dipakai Seketaris Daerah Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan.
Sedangkan Honda CR-V dinas itu dulunya dipakai Sekda Pemkab Situbondo sebelumnya, Saifullah.
Juga Honda CR-V dinas itu malah kini memakai pelat nomor hitam P 1037 BS.
Pelat nomor tersebut diduga sudah tidak resmi dari Polda Jatim.
Dalam informasi 'P' identitas karasidenan Situbondo, Jember dan Banyuwangi.
Sedangkan kode 'BS' adalah Bantuan Kesekretariatan Negara yang seharusnya berpelat nomor ganda kendaraan yang hanya dimiliki oleh bupati, dandim, kapolres, ketua dewan, kepala kejaksaan, kepala pengadilan.
Sedangkan selain yang telah disebutkan maka diperbolehkan memiliki.
Namun dengan syarat dalam situasi darurat dan memiliki izin kepolisian lalu lintas setempat.
Penjelasan Pemkab
Kabag Umum Pemkab Situbondo, Ratnakoba membenarkan pelat merah P 10 DP milik Honda CR-V yang pernah dipakai Sekda Kabupaten Situbondo Saifullah.
Namun pelat nomor tersebut sekarang digunakan oleh Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan di Toyota Venturer.
Hal tersebut karena sebelumnya pihak Pemkab sempat mengajukan ganti pelat nomor.
Namun oleh pihak Polda Jatim disuruh menunggu sampai masa aktif pelat nomor tersebut selesai.
"Dikarenakan Sekda yang sekarang tidak menginginkan memakai mobil tersebut (CR-V bekas sekda lama) sehingga pelat P 10 DP dipindah ke mobil operasional yang baru dan sekarang belum bisa mengurus pembuatan pelat baru dikarenakan plat P 10 DP yang lama masih berlaku hingga Desember akhir tahun ini," kata Ratnakoba melalui sambungan telepon, (8/11/23) dilansir dari Kompas.com.
Dia juga menyatakan sangat tidak etis ketika mobil Sekda Wawan dengan mobil sekda sebelumnya sama-sama memakai pelat nomor dan kendaraan sama.
Sehingga alternatif memakai seadanya terlebih dahulu.
"Jadi saya selama jadi kabag umum tidak pernah bikin pelat nomor, yang ada saja sekarang dipakai gitu, dan untuk pelat nomor di CR-V mobil sekda dulu itu saya tidak tahu siapa yang buat," ungkapnya.
Dia juga membantah Honda CR-V dipakai untuk mengisi BBM subsidi Pertalite.
CR-V tersebut tetap memakai BBM Pertamax karena sebelumnya sempat ada masalah mesin dan penggunaan bahan bakar harus bagus.
"CR-V tidak pernah pakai Pertalite karena sempat turun mesin sehingga harus pakai Pertamax terus, soalnya disarankan tidak boleh diganti-ganti bahan bakar," katanya.
Sedangkan Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan membenarkan Dirinya dalam berdinas memakai Toyota Venturer berpelat merah P 10 DP yang dulu dipakai Honda CR-V Sekda lama.
"Kendaraan dinas saya Innova Venturer dengan pelat nomor P 10 DP, ini baru pulang dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan untuk pejabat daerah yang ingin mengurus pelat merah kendaraan harus ke Polda Jatim.
"Mengurus proses pelat merah kendaraan harus ke Polda, memang agak sulit, kami pengajuan dari Samsat ini belum tentu disetujui oleh Polda, yang punya hak kewenangan terkait pelat merah kendaraan hanya Polda," ujarnya, (8/11/23).
Dia juga menyatakan rata-rata yang melakukan pengajuan pelat merah dan pelat hitam atau ganda tersebut mayoritas dilakukan oleh jajaran kepala pemerintahan.
Seperti contoh bupati, kapolres, ketua legislatif, kepala kejaksan dan kepala pengadilan.
"Memang biasanya bisa mengurus kapolres dan bupati," katanya.
Pengalamannya dalam mengurus proses pelat ganda tersebut pernah dilakukan oleh Bupati Sampang, Kepala Pengadilan Sampang.
Sedangkan untuk pelat ganda Sekertaris Daerah belum pernah.
"Kemarin saya ngurus itu Bupati Sampang dan Kepala Pengadilan Sampang, tetapi kalau Sekda belum pernah, kalau DPRD harus ketua DPRD, untuk anggota tidak bisa," katanya.
Dalam aturannya tindakan bagi siapa pun yang memalsukan pelat nomor maka telah melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4, dan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Kijang Innova Pelat Merah Tepergok Disalahgunakan, Kertas Nempel di Kaca Bukti Kuat