Sementara itu, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto beri solusi cespleng untuk problem tersebut.
Menurutnya, bagi masyarakat yang memiliki alamat yang berbeda di KTP dan STNK, dapat mengganti alamatnya ketika membayar pajak tahunan atau 5 tahunan.
"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa," terangnya dikutip dari Gridoto.
"Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli, dan motor dibawa ke Samsat," lanjut Harwanto.
Baca Juga: Gini Cara perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Gampang