Otomotifnet.com - Banyak yang ragu-ragu bayar pajak kendaraan karena alamat di STNK dan KTP berbeda.
Ini biasanya terjadi saat pemilik pindah rumah, namun belum update isian STNK sekalian.
Lantas, apakah jika alamat di STNK dan KTP berbeda akan ditolak saat bayar pajak?
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat dilakukan dengan mempedomani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Dalam Perpol itu disebutkan bahwa pengesahan Ranmor dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dengan mendatangi Samsat atau pun melalui elektronik pada Samsat online.
"Sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan fasilitas pelayanan samsat online, baik New Sakpole maupun Signal," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.
Agus melanjutkan, pada Pasal 61 ayat (2) disebutkan, pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
"Sehingga untuk pembayaran pajak tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," imbuhnya.