"Jadi masyarakat bisa membayar pajak dan tunggakan lewat Bumdes, prosesnya sudah tercover semua, mulai dari pembayaran hingga selesai e-pengesahan," paparnya.
Ke depan, lanjutnya, fitur itu juga akan diimplementasikan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Pemkab Purworejo .
Sehingga, para karyawan perusahaan terkait dapat membayar pajak kendaraan bermotor lewat perusahaan dengan aplikasi Samsat Korporate.
Adapun, untuk menambah penerimaan pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menggelar program pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Hartono menjabarkan, kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu telah dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada April-Juni 2023, lalu tahap dua Agustus - September 2023, dan kini tahap tiga November-Desember 2023.
"Tahap ketiga berjalan mulai 15 November sampai 22 Desember 2023. Jadi para wajib pajak yang menunggak tinggal membayar biaya pokok pajaknya saja, untuk denda keterlambatan kamj bebaskan," kata dia.
Selain itu, ada pembebasan bea balik nama baik untuk kendaraan lokal Kabupaten Purworejo atau dari luar dan dalam Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga membebaskan pajak progresif (pajak bertingkat) untuk kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan.
"Selain itu juga ada pembebasan pokok pajak tahun ke-5. Jadi kalau ada warga yang menunggak bayar pajak hingga 5 tahun lebih, kami bebaskan pkok pajak di tahun kelima. Jadi mereka hanya perlu membayar pokok pajak selama 4 tahun dan satu tahun berjalan, untuk denda keterlambatan juga dibebaakan," terangnya.
Sementara itu, bagi para wajib pajak yang selalu patuh dan tertib membayar pajak tepat waktu tidak melebihi jatuh tempo.
Samsat Kabupaten Purworejo menyediakan hadiah menarik berupa wisata religi atau Umrah.
Pemberian hadiah itu dilakukan dengan sistem undi secara digital.
"Tahap pertama sudah kami undi pada Juli 2023, ada 6 orang pemenang. Untuk tahap kedua akan diundi Desember 2023 dan diambil 4 orang pemenang," tandasnya.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi Alamat STNK dan KTP Beda, Dijamin Cespleng